Dinas Sosial P3AP2KB Meranti Taja Pelatihan Manajemen Penanganan Kasus KtP/A

Dinas Sosial P3AP2KB Meranti Taja Pelatihan Manajemen Penanganan Kasus KtP/A

Metroterkini - Mewakili Plt. Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Irmansyah, M.Si secara resmi membuka kegiatan pelatihan manajemen dan penanganan kasus bagi sumber daya manusia (SDM) penyedia pelayanan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Kamis (22/06/2023) pagi, di Ballroom AKA Hotel Selatpanjang.

Dalam sambutannya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Irmansyah, M.Si mengatakan Perlindungan Perempuan dan Anak merupakan bagian dari Pembangunan Nasional yang sangat penting dalam pembangunan SDM. Untuk itu, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, Perlindungan Perempuan dan Anak merupakan bagian dari prioritas peningkatan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.

Serta, dipaparkan Irmansyah bahwa Perlindungan Perempuan dan Anak juga merupakan bagian dari komitmen global di dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/ SDGS).

Selain komitmen SDGS, Presiden juga telah memberikan 5 prioritas untuk perlindungan perempuan dan anak, yaitu peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berspekstif gender, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/ pengasuhan anak, penurunan Kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan terhadap anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.

Permasalahan kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak selalu menjadi perbincangan serius dan masih menjadi isu strategis dalam Pembangunan Bangsa Indonesia termasuk di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Permasalahan Perlindungan Perempuan dan Anak yang multidimensional menuntut Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memiliki suatu pendekatan yang dapat mengintegrasikan maupun mengkoordinasikan layanan yang ada di daerah.

Penanganannya tidak hanya pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah sampai ke kabupaten/kota, mulai dari lembaga masyarakat yang ada di desa hingga sampai kepihak Kepolisian, ini tentunya butuh kerja sama yang solid dalam penanganan sebuah kasus antara pihak Kepolisian, UPTD PPA, Kesehatan, Pekerja sosial dan lembaga masyarakat lainnya yang dapat memberikan layanan yang dibutuhkan bagi perempuan dan anak di daerah. Untuk itu, melalui manajemen kasus penanganan dan permasalahan perlindungan anak dapat dilakukan secara komperhenship dan berkelanjutan.

"Kita dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sangat mengapresiasi kegiatan pelatihan manajemen kasus SDM pelayanan perlindungan perempuan dan anak pada hari ini, kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mengawal perlindungan perempuan dan anak khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti," Ujarnya.

Untuk itu, dirinya berharap kegiatan ini dapat menjadi moment yang penting dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerja masing-masing dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak, yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus serta menyelenggarakan fungsi layanan pengaduan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Meranti Sukri memaparkan Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan merupakan kejahatan kemanusiaan.

Bahkan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan memberikan dampak negative dan luas tidak hanya terhadap korban, tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak.

Hal ini disahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Pasal 3 huruf d dan e, yang menyatakan bahwa Kementerian PPPA menyelenggara fungsi penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional, dan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.

Oleh karena itu, dalam rangka mendukung penyediaan layanan bagi perempuan dan anak yang memerlukan koordinasi serta memperkuat koordinasi lintas sektor dengan lembaga terkait, maka Dinas Sosial, P3AP2KB memfasilitasi Pelatihan Manajeman dan Penanganan kasus Bagi Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2023.

Untuk itu, dengan diadakan kegiatan ini diharapkan peserta mampu mengaplikasikan pengetahuan, nilai dan keterampilan dalam melakukan manajemen kasus khususnya yang memfasilitasi pelayanan terpadu untuk perempuan dan anak menciptakan dan meningkatkan dukungan sosial bagi perempuan dan anak dalam mengatasi permasalahan yang dialami.

"Kita harap juga kegiatan ini dapat meningkatkan kerjasama antara  pemangku kepentingan perlindungan perempuan dan anak guna memberikan pelayanan yang optimal. Serta, memfasilitasi perempuan dan anak terpenuhi kebutuhan dasarnya sesuai dengan hak-hak mereka," Harapnya.

Sekedar informasi, kegiatan tersebut dihadiri narasumber dari Polda Riau  Kompol Wenny Hartati, S.H., M.H Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimum, Narasumber dari Provinsi Riau Yanwar Arif, M.Psi

Dan Peserta pada Kegiatan ini berasal dari Instansi lintas sektor penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak berjumlah 38 orang. Unsur kepolisian, baik Tingkat Polres dan Polsek se-Kabupaten Kepulauan Meranti, Kejaksaan, Pengadilan Agama, Kemenag, Bapas, Satpol-PP, Puskesmas se-Kabupaten Kepulauan Meranti, UPTD-PPA, Peksos, TP-PKK Kabupaten, Guru BK Tingkat SMA/Sederajat, Konselor/PATBM, PUSPAGA dan Forum Anak. [Wira]

Berita Lainnya

Index